Penjelasan Mengenai Aktiva - Aktiva atau sering disebut dengan Harta (Asset) merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Aktiva perusahaan diperoleh dari hasil kegiatan di masa lampau dan bermanfaat untuk kegiatan perusahaan dimasa yang akan datang. Dra. Lanita Winata mengemukakan bahwa, “Aktiva ialah sejumlah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh suatau perusahaan berupa uang, barang dan hak yang timbul dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lampau dan dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang.” Sedangkan dalam SAK (Standar Akuntansi Keuangan) disebutkan bahwa, “Aktiva ialah Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh perusahaan.”
Aktiva menurut tingkat likuiditasnya (kemudahan dalam mengubah menjadi uang) dikelompokkan menjadi :
1. Aktiva lancar (current assets), merupakan aktiva paling likuid (memiliki likuiditas tinggi) atau yang paling mudah diubah menjadi uang. Aktiva lancar yaitu aktiva yang hanya dapat dipakai satu atau beberapa kali dalam proses produksi dan mempunyai umur ekonomis pendek (kurang dari satu tahun). Contoh dari aktiva lancar antara lain kas (uang tunai), piutang, perlengkapan, dan persediaan barang dagang (pada akuntansi perusahaan dagang), wesel tagih, beban dibayar dimuka.
2. Aktiva tetap (fixed assets), yaitu aktiva yang dapat dipakai berulang kali untuk berproduksi dan umur ekonomisnya panjang (lebih dari satu tahun). Aktiva tetap dibagi menjadi tiga, yaitu invetasi jangka panjang, aktiva tetap berwujud (Tangible Assets), dan aktiva tetap tidak berwujud (Intangible Assets). Yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud seperti peralatan, mesin, tanah, kendaraan, dan bangunan atau gedung. Zaki Baridwan mengungkapkan bahwa “Aktiva tetap berwujud yang sifatnya relatif permanen (menunjukkan sifat bahwa aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama) yang digunakan dalam kegiatan perusahaan.” Sedangkan yang termasuk golongan aktiva tetap tidak berwujud antara lain : goodwill, franchise, merek dagang, hak sewa, hak paten, dan hak cipta.
Setiap bentuk dari aktiva tetap berwujud selalu mempunyai penyusutan, karena nilainya dari tahun ke tahun semakin menyusut, kecuali tanah yang nilainya semakin naik setiap waktu.
3. Aktiva lain-lain, merupakan kelompok aktiva yang tidak dapat digolongkan dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap. Contoh dari aktiva lain-lain seperti gedung yang masih dalam proses pembangunan dan barang konsinyasi.
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Senin, 10 Februari 2014
Selasa, 14 Januari 2014
Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Publik - Lane (1993) memberikan pengertian bahwa “sektor publik dan sektor privat terkait dengan kepentingan (interest) yang timbul. Sektor publik terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat (public interest), sedangkan sektor privat terkait dengan kepentingan individu atau kelompok individu sendiri (self interest).” Freeman and Shoulders (2000) menjelaskan bahwa, “Kepentingan publik tersebut terkait dengan politik dan pemerintahan. Hal inilah yang membawa pengertian sektor publik lebih banyak difokuskan pada pemerintah (Jones and Pendlebury, 2000), meskipun lingkup sektor publik termasuk organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan.”
Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang digunakan dalam organisasi nirlaba yang didirikan bukan semata-mata mencari keuntungan, dan karakteristik yang dimiliki juga berbeda dengan sektor private. Contoh lembaga yang menerapkan akuntansi sektor publik antara lain lembaga pemerintahan, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan organisasi nirlaba lain.
Persamaan akuntansi sektor publik dengan akutansi keuangan adalah pada proses akuntansinya, yaitu meliputi proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, serta pelaporan transaksi keuangan organisasi publik dengan hasil berupa laporan keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan. Jenis laporan keuangan yang dihasilkanpun sama dengan yang ada dalam akuntansi keuangan, yaitu antara lain laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan ekuitas, dan laporan kinerja keuangan.
Perbedaan yang mencolok antara unit bisnis dengan sektor publik atau pemerintahan terletak pada tujuannya. Jika unit bisnis didirikan dengan tujuan memaksimalkan nilai perusahaan dan mencapai laba atau keuntungan semaksimal mungkin (profit orientation), berbeda dengan sektor publik atau pemerintahan yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat. Perbedaan lain antara akuntansi keuangan dengan sektor publik adalah system akutansi yang digunakan. Jika akuntansi keuangan pada sektor swasta menggunakan accrual basic, maka pada sektor publik menggunakan cash basic.
Sumber pembiayaan kedua sektor juga memberikan perbedaan. Sektor publik memperoleh sumber dana antara lain dari pajak dan retribusi, laba perusahaan milik negara, pinjaman pemerintah dalam bentuk utang luar negeri, obligasi pemerintah, dan pendapatan lain-lain. Sektor swasta mempunyai sumber pendanaan dari modal pemilik maupun keuntungan perusahaan yang disisihkan. Selain itu juga dapat diperoleh dari pinjaman bank, maupun penerbitan saham.
Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang digunakan dalam organisasi nirlaba yang didirikan bukan semata-mata mencari keuntungan, dan karakteristik yang dimiliki juga berbeda dengan sektor private. Contoh lembaga yang menerapkan akuntansi sektor publik antara lain lembaga pemerintahan, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan organisasi nirlaba lain.
Persamaan akuntansi sektor publik dengan akutansi keuangan adalah pada proses akuntansinya, yaitu meliputi proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, serta pelaporan transaksi keuangan organisasi publik dengan hasil berupa laporan keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan. Jenis laporan keuangan yang dihasilkanpun sama dengan yang ada dalam akuntansi keuangan, yaitu antara lain laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan ekuitas, dan laporan kinerja keuangan.
Perbedaan yang mencolok antara unit bisnis dengan sektor publik atau pemerintahan terletak pada tujuannya. Jika unit bisnis didirikan dengan tujuan memaksimalkan nilai perusahaan dan mencapai laba atau keuntungan semaksimal mungkin (profit orientation), berbeda dengan sektor publik atau pemerintahan yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat. Perbedaan lain antara akuntansi keuangan dengan sektor publik adalah system akutansi yang digunakan. Jika akuntansi keuangan pada sektor swasta menggunakan accrual basic, maka pada sektor publik menggunakan cash basic.
Sumber pembiayaan kedua sektor juga memberikan perbedaan. Sektor publik memperoleh sumber dana antara lain dari pajak dan retribusi, laba perusahaan milik negara, pinjaman pemerintah dalam bentuk utang luar negeri, obligasi pemerintah, dan pendapatan lain-lain. Sektor swasta mempunyai sumber pendanaan dari modal pemilik maupun keuntungan perusahaan yang disisihkan. Selain itu juga dapat diperoleh dari pinjaman bank, maupun penerbitan saham.
Label:
Akuntansi,
Ekonomi,
Informasi Pendidikan,
Pelajaran
Selasa, 10 Desember 2013
Akuntansi Manajemen
Akuntansi Manajemen - Akuntansi yang secara garis besar dibagi menjadi duan, yaitu bidang akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan merupakan bidang yang bertugas mengolah transaksi perusahan dan pada akhir periode menghasilkan laporan keuangan (baik Neraca, Laba Rugi, dan laporan lain yang diperlukan. Informasi yang dihasilkan digunakan oleh pihak luar (ekstern) pwerusahaan, seperti pemegang saham, kreditor, investor, pemerintah, dan lain-lain. Sedangkan akuntansi manajemen merupakan bidang akuntansi yang bertujuan menghasilkan informasi keuangan yang diperuntukkan bagi pihak manajemen atau manajer perusahaan (intern). Informasi yang dihasilkan digunakan oleh semua lini manajemen. Mulai dari top manajemen, middle manajemen, sampai lower manajemen untuk mengambil keputusan bisnis bagi perusahaan.
Informasi yang dihasilkan akuntansi keuangan, berupa laporan keuangan, digunakan sebagai pertanggung jawaban manajemen atas kinerja yang telah dilakukan selama satu periode. Sedangkan informasi yang dihasilkan akuntansi manajemen digunakan oleh pihak intern (dalam) perusahaan, dan tidak untuk dipublikasikan ke publik. Informasi tersebut
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan perusahaan untuk kemajuan perusahaan di masa yang akan datang. Jika dalam akuntansi keuangan informasi yang digunakan berorientasi pada masa lalu (historical)., maka pada akuntansi manajemen semua sumber informasi digunakan. Mulai dari informasi biaya-biaya di masa lalu atau historical cost, sekarang atau current cost, dan biaya masa datang atau future cost.
Dalam menjalankan praktik akuntansi keuangan harus berpedoman pada SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku. Namun dalam akuntansi manajemen tidak ada batasan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. Selama prinsip-prinsip yang digunakan memberi manfaat bagi pihak manajemen perusahaan, baik itu dalam hal pengukuran, ataupun perhitungan, maka hal tersebut wajar diterapkan. Bahkan untuk prinsip atau pedoman yang telah terbukti berhasil dan bermanfaat dalam penerapan akuntansi manajemen di sebuah perusahaan, hal tersebut akan diadaptasi atau ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain.
Dalam akuntansi manajemen banyak disiplin ilmu yang terlibat, tidak hanya mengandalkan disiplin ilmu akuntansi, namun juga mengambil disiplin ilmu dari bidang lain, seperti manajemen dan psikologi sosial. Perpaduan berbagai disiplin ilmu tersebut bermanfaat dalam menjalankan fungsi utama akuntansi manajemen, yaitu pengambilan keputusan dan merumuskan kebijakan perusahaan untuk masa yang akan datang maka informasi yang dihasilkan berupa tafsiran. Tafsiran yang dihasilkan bermanfaat bagi manajemen dalam melakukan fungsi pengelolaan dan kontrol perusahaan.
Informasi yang dihasilkan akuntansi keuangan, berupa laporan keuangan, digunakan sebagai pertanggung jawaban manajemen atas kinerja yang telah dilakukan selama satu periode. Sedangkan informasi yang dihasilkan akuntansi manajemen digunakan oleh pihak intern (dalam) perusahaan, dan tidak untuk dipublikasikan ke publik. Informasi tersebut
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan perusahaan untuk kemajuan perusahaan di masa yang akan datang. Jika dalam akuntansi keuangan informasi yang digunakan berorientasi pada masa lalu (historical)., maka pada akuntansi manajemen semua sumber informasi digunakan. Mulai dari informasi biaya-biaya di masa lalu atau historical cost, sekarang atau current cost, dan biaya masa datang atau future cost.
Dalam menjalankan praktik akuntansi keuangan harus berpedoman pada SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku. Namun dalam akuntansi manajemen tidak ada batasan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. Selama prinsip-prinsip yang digunakan memberi manfaat bagi pihak manajemen perusahaan, baik itu dalam hal pengukuran, ataupun perhitungan, maka hal tersebut wajar diterapkan. Bahkan untuk prinsip atau pedoman yang telah terbukti berhasil dan bermanfaat dalam penerapan akuntansi manajemen di sebuah perusahaan, hal tersebut akan diadaptasi atau ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain.
Dalam akuntansi manajemen banyak disiplin ilmu yang terlibat, tidak hanya mengandalkan disiplin ilmu akuntansi, namun juga mengambil disiplin ilmu dari bidang lain, seperti manajemen dan psikologi sosial. Perpaduan berbagai disiplin ilmu tersebut bermanfaat dalam menjalankan fungsi utama akuntansi manajemen, yaitu pengambilan keputusan dan merumuskan kebijakan perusahaan untuk masa yang akan datang maka informasi yang dihasilkan berupa tafsiran. Tafsiran yang dihasilkan bermanfaat bagi manajemen dalam melakukan fungsi pengelolaan dan kontrol perusahaan.
Label:
Akuntansi,
Ekonomi,
Informasi Pendidikan,
Pelajaran
Rabu, 13 November 2013
Akuntansi Biaya
Akuntansi Biaya - Schaum mengemukakan bahwa Akuntansi biaya adalah “suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya : Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.” Sedangkan menurut Carter dan Usry Akuntansi biaya adalah “penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis.” Pendekatan yang digunakan dalam akuntansi biaya meliputi biaya standar (standard costing), biaya berdasarkan kegiatan (activity-based costing), dan biaya berdasarkan hasil (akuntansi throughput).
Bidang akuntansi biaya merupakan salah dsatu bidang yang juga harus dikuasai manajemen sebagai tugasnya untuk memonitor dan merekam transaksi biaya, serta informasi biaya tersebut akan disajikan dalam bentuk laporan biaya. Manfaat akuntansi biaya adalah sebagai perencanaan mengenai biaya yang akan dikeluarkan perusahaan dalam hubungannya dengan perencanaan dan pengendalian laba, penentuan harga pokok produk, serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen.
Terdapat dua pengelompokan dalam akuntansi biaya, yaitu Actual Cost System atau Sistem Harga Pokok Sesungguhnya dan Standard Cost System atau Sistem Harga Pokok Standar. Yang dimaksud dengan Actual Cost System adalah jika harga produk atau pesanan dibebankan sesuai dengan
harga pokok yang dihabiskan untuk membuat produk tersebut. Pada sistem ini, perhitungan harga pokok dilakukan setelah produk selesai diproduksi, kemudian seluruh biaya pembuatan dihitung total keseluruhannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Standard Cost System adalah jika harga pokok dibebankan di awal atau disepakati sebelum proses produksi dilakukan.
Pelaksanaan akuntansi biaya dalam sebuah perusahaan tentunya bukan tanpa suatu tujuan atau manfaat. Adapun manfaat penerapan akuntansi biaya antara lain sebagai perencanaan dan pengendalian laba, penentuan harga pokok produk (barang atau jasa), dan pengambilan keputusan oleh manajemen. Aplikasi akuntansi biaya pada masing-masing perusahaan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut. Jadi kemungkinan terjadi perbedaan penerapan atau aplikasi akuntansi biaya antar perusahaan.
Berbagai macam biaya yang ada dalam perusahaan berdasarkan fungsi pokok perusahaan antara lain Biaya Produksi, yang meliputi Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Langsung, dan Biaya Tidak Langsung. Selain itu terdapat biaya operasi yang terdiri dari Biaya Penjualan dan Pemasaran, dan Biaya Administrasi dan Umum.
Sedangkan biaya berdasarkan periode akuntansi terdapat biaya pengeluaran modal dan pengeluaran penghasilan. Sedangkan menurut pengaruh perubahan volume kegiatan terdapat biaya tetap, biaya variabel, dan biaya semi variabel. Yang dimaksud dengan biaya tetap yaitu biaya yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.
Berapapun jumlah barang atau jasa yang diproduksi, besarnya biaya tetap sama. Biaya variabel yaitu biaya yang jumlah totalnya mengalami perubahan sebanding dengan perubahan volume produksi, semakin banyak volume produksi, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Sedangkan biaya semi variable yaitu biaya dimana jumlah totalnya berubah sesuai dengan perubahan volumeproduksi, tetapi perubahannya tidak sebanding/proporsional.
Bidang akuntansi biaya merupakan salah dsatu bidang yang juga harus dikuasai manajemen sebagai tugasnya untuk memonitor dan merekam transaksi biaya, serta informasi biaya tersebut akan disajikan dalam bentuk laporan biaya. Manfaat akuntansi biaya adalah sebagai perencanaan mengenai biaya yang akan dikeluarkan perusahaan dalam hubungannya dengan perencanaan dan pengendalian laba, penentuan harga pokok produk, serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen.
Terdapat dua pengelompokan dalam akuntansi biaya, yaitu Actual Cost System atau Sistem Harga Pokok Sesungguhnya dan Standard Cost System atau Sistem Harga Pokok Standar. Yang dimaksud dengan Actual Cost System adalah jika harga produk atau pesanan dibebankan sesuai dengan
harga pokok yang dihabiskan untuk membuat produk tersebut. Pada sistem ini, perhitungan harga pokok dilakukan setelah produk selesai diproduksi, kemudian seluruh biaya pembuatan dihitung total keseluruhannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Standard Cost System adalah jika harga pokok dibebankan di awal atau disepakati sebelum proses produksi dilakukan.
Pelaksanaan akuntansi biaya dalam sebuah perusahaan tentunya bukan tanpa suatu tujuan atau manfaat. Adapun manfaat penerapan akuntansi biaya antara lain sebagai perencanaan dan pengendalian laba, penentuan harga pokok produk (barang atau jasa), dan pengambilan keputusan oleh manajemen. Aplikasi akuntansi biaya pada masing-masing perusahaan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut. Jadi kemungkinan terjadi perbedaan penerapan atau aplikasi akuntansi biaya antar perusahaan.
Berbagai macam biaya yang ada dalam perusahaan berdasarkan fungsi pokok perusahaan antara lain Biaya Produksi, yang meliputi Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Langsung, dan Biaya Tidak Langsung. Selain itu terdapat biaya operasi yang terdiri dari Biaya Penjualan dan Pemasaran, dan Biaya Administrasi dan Umum.
Sedangkan biaya berdasarkan periode akuntansi terdapat biaya pengeluaran modal dan pengeluaran penghasilan. Sedangkan menurut pengaruh perubahan volume kegiatan terdapat biaya tetap, biaya variabel, dan biaya semi variabel. Yang dimaksud dengan biaya tetap yaitu biaya yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.
Berapapun jumlah barang atau jasa yang diproduksi, besarnya biaya tetap sama. Biaya variabel yaitu biaya yang jumlah totalnya mengalami perubahan sebanding dengan perubahan volume produksi, semakin banyak volume produksi, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Sedangkan biaya semi variable yaitu biaya dimana jumlah totalnya berubah sesuai dengan perubahan volumeproduksi, tetapi perubahannya tidak sebanding/proporsional.
Label:
Akuntansi,
Ekonomi,
Informasi Pendidikan,
Pelajaran
Selasa, 15 Oktober 2013
Akuntansi Pajak (Part II)
Akuntansi Pajak - Terdapat berbagai macam pajak yang ada di Indonesia. Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai UU yang tidak terkait dengan kekayaan perusahaan. Jadi pajak penghasilah tidak dapat dicatat sebagai biaya dibayar dimuka.
Pihak yang wajib membayar pajak disebut sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah: “Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.” Sedangkan orang atau badan yang dikenai pajak disebut wajib pajak. Sedangkan objek yang menyebabkan seseorang atau badan dikenai pajak disebut dengan Objek Pajak.
Pada Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah. Wajib Pajak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Sedangkan tarif pajak penghasilan sebagai berikut :
PKP (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5 %
50 juta – 250 juta
15 %
250 juta – 500 juta
25 %
Lebih dari 500 juta
30 %
Saat membayar angsuran pajak, perusahaan menjurnal sebagai berikut :
Beban/Pajak Dibayar dimuka Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Sedangkan pajak untuk karyawan (PPh 21) perusahaan hanya menghitung dan memotong dari gaji yang dibayarkan. Pada saat pembayaran gaji :
- Biaya Gaji Rp xxx (Debet)
Pajak penghasilan (PPh 21) Rp xxx (Kredit)
Kas ( Gaji yang dibayarkan) Rp xxx (Kredit)
Saat menyetor ke kas Negara dijurnal sebagai berikut :
Pajak penghasilan (pph 21) Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Pajak lain yang sering menjadi tanggungan masyarakat adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yaitu saat melakukan belanja barang yang mengandung pajak. Sebagian uang /kas yang dibayarkan saat membeli merupakan pembayaran Utang PPN (PPN Masukan). Kemudian perusahaan memungut PPN (PPN Keluaran) pada saat menjual sehingga timbul utang kepada Negara. Utang tersebut dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (PPN Masukan).
Jurnal yang dibuat saat pembelian barang :
Pembelian/Persediaan barang dagang Rp xxx (Debet)
PPN Rp xxx (Debet)
Kas/utang Rp xxx (Kredit)
Jurnal yang dibuat saat penjualan barang :
Kas/Piutang Rp xxx (Debet)
Penjualan Rp xxx (Kredit)
PPN Rp xxx (Kredit)
Jurnal pada saat penyetoran ke kas negara :
PPN Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Info lebih lengkap silahkan kunjungi Akuntansi Pajak part I
Pihak yang wajib membayar pajak disebut sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah: “Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.” Sedangkan orang atau badan yang dikenai pajak disebut wajib pajak. Sedangkan objek yang menyebabkan seseorang atau badan dikenai pajak disebut dengan Objek Pajak.
Pada Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah. Wajib Pajak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Sedangkan tarif pajak penghasilan sebagai berikut :
PKP (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5 %
50 juta – 250 juta
15 %
250 juta – 500 juta
25 %
Lebih dari 500 juta
30 %
Saat membayar angsuran pajak, perusahaan menjurnal sebagai berikut :
Beban/Pajak Dibayar dimuka Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Sedangkan pajak untuk karyawan (PPh 21) perusahaan hanya menghitung dan memotong dari gaji yang dibayarkan. Pada saat pembayaran gaji :
- Biaya Gaji Rp xxx (Debet)
Pajak penghasilan (PPh 21) Rp xxx (Kredit)
Kas ( Gaji yang dibayarkan) Rp xxx (Kredit)
Saat menyetor ke kas Negara dijurnal sebagai berikut :
Pajak penghasilan (pph 21) Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Pajak lain yang sering menjadi tanggungan masyarakat adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yaitu saat melakukan belanja barang yang mengandung pajak. Sebagian uang /kas yang dibayarkan saat membeli merupakan pembayaran Utang PPN (PPN Masukan). Kemudian perusahaan memungut PPN (PPN Keluaran) pada saat menjual sehingga timbul utang kepada Negara. Utang tersebut dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (PPN Masukan).
Jurnal yang dibuat saat pembelian barang :
Pembelian/Persediaan barang dagang Rp xxx (Debet)
PPN Rp xxx (Debet)
Kas/utang Rp xxx (Kredit)
Jurnal yang dibuat saat penjualan barang :
Kas/Piutang Rp xxx (Debet)
Penjualan Rp xxx (Kredit)
PPN Rp xxx (Kredit)
Jurnal pada saat penyetoran ke kas negara :
PPN Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Info lebih lengkap silahkan kunjungi Akuntansi Pajak part I
Label:
Akuntansi,
Ekonomi,
Informasi Pendidikan,
Pelajaran
Rabu, 18 September 2013
Akuntansi Pajak (Part I)
Akuntansi Pajak (Part I) - Setiap warga Negara, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai atau menjalankan suatu usaha mempunyai kewajiban membayar pajak kepada pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan ditentukan dengan prinsip dasar yang dipakai dalam Pernyataan PSAK 46. Contoh pajak yang ada di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Tontonan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.
Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua
kejadian mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, dapat diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga”. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan, wajib melakukan pencatatan. Pembukuan mempunyai hasil akhir berupa laporan keuangan yang didalamnya dapat diketahui penghasilan bersih dan PKP (Pendapatan Kena Pajak) dalam laporan laba-rugi. Sedangkan pencatatan merupakan pendokumentasian kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk harga pokoknya, dan dapat diketahui penghasilan bersih perusahaan.
Beberapa sifat dari pajak adalah sebagai berikut :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan karena diatur dalam UU,
2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung,
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi karena seseorang melakukan transaksi atau kegiatan yang menyebabkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi disini
Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.
Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua
kejadian mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, dapat diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga”. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan, wajib melakukan pencatatan. Pembukuan mempunyai hasil akhir berupa laporan keuangan yang didalamnya dapat diketahui penghasilan bersih dan PKP (Pendapatan Kena Pajak) dalam laporan laba-rugi. Sedangkan pencatatan merupakan pendokumentasian kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk harga pokoknya, dan dapat diketahui penghasilan bersih perusahaan.
Beberapa sifat dari pajak adalah sebagai berikut :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan karena diatur dalam UU,
2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung,
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi karena seseorang melakukan transaksi atau kegiatan yang menyebabkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi disini
Label:
Akuntansi,
Ekonomi,
Informasi Pendidikan,
Pelajaran
Selasa, 20 Agustus 2013
Pembahasan Penelitian Empiris
Penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi.
Studi hukum :
1. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi tentang law in books.
2. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai studi tentang law in action : adalah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.
Dalam penelitian sosial hukum tidak dijadikan sebagai suatu gejala otonom (normatif yang mandiri), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara nyata dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris adalah gejala masyarakat yang bisa dipelajari :
Sebagai variabel penyebab / independent variabel yang dapat menimbulkan akibat terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat.
Sebagai variabel akibat / dependent variabel yang muncul sebagai hasil akhir / resultante dari berbagai kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian hukum ini bukanlah penelitian hukum normatif, studi ini disebut dengan sosiologi hukum (empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
adalah hukum yang menjadi variabel akibat / merupakan studi hukum serta masyarakat, yakni jika sasaran penelitiannya ditujukan terhadap hukum yang menjadi variabel independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian hukum sosiologis dengan penelitian normatif :
Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) = memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yang sekiranya bisa diterapkan di dalam penelitian tersebut, yaitu :
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
2. Metode empiris / yuridis sosiologis
3. Menggunakan gabungan keduanya
Itu tadi sedikit penjelasan tentang penelitian empiris, semoga dapat menambah pengetahuan anda dan berguna.
Studi hukum :
1. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi tentang law in books.
2. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai studi tentang law in action : adalah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.
Dalam penelitian sosial hukum tidak dijadikan sebagai suatu gejala otonom (normatif yang mandiri), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara nyata dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris adalah gejala masyarakat yang bisa dipelajari :
Sebagai variabel penyebab / independent variabel yang dapat menimbulkan akibat terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat.
Sebagai variabel akibat / dependent variabel yang muncul sebagai hasil akhir / resultante dari berbagai kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian hukum ini bukanlah penelitian hukum normatif, studi ini disebut dengan sosiologi hukum (empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
adalah hukum yang menjadi variabel akibat / merupakan studi hukum serta masyarakat, yakni jika sasaran penelitiannya ditujukan terhadap hukum yang menjadi variabel independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian hukum sosiologis dengan penelitian normatif :
Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) = memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yang sekiranya bisa diterapkan di dalam penelitian tersebut, yaitu :
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
2. Metode empiris / yuridis sosiologis
3. Menggunakan gabungan keduanya
Itu tadi sedikit penjelasan tentang penelitian empiris, semoga dapat menambah pengetahuan anda dan berguna.
Langganan:
Postingan (Atom)






